Untuk
memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang
sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor
PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang
paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada
perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat
Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00%
dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk
Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul
Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui
berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata
untuk satu bulannya.
Langkah
pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini
adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai
secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto
ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi
asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam
penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21
adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi
jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah
berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya
ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran
jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang
lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing
Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan
iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat
dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah
Rp190.800,00.
Penghasilan
bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan
Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto
sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan
dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x
12 = Rp21.902.400,00.
Setelah
itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya
(Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan
Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan
tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu
ribuan penuh ke bawah.
Pajak
Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU
Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan
Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan
adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 =
Rp375.100,00.
Nah,
karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21
terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT
Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 =
Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai
tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami
perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang
pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu
Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting
yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
Untuk
itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009
ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009 Incoming search terms:
185 comments to Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan |
Jumat, 27 Januari 2012
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
22b kita ambil nilai yang mana ? tks
Terimakasih atas bantuannya.
saya karyawan yang awam tentang PPh.,
ketentuan dan penghitungan PPh21 gimana ya pak,
kalau gaji pokok belum mencapai 1jt, apakah ada potongan PPh juga? dan kalau ada berapa persen pak?
mohon bantuan nya.,
Terima kasih.,
nia dan ahmat: untuk perhitungan PPh 21, silahkan dilihat ke UU No.36 Tahun 2008, UU tersebut adalah UU perubahan terakhir, belum ada perubahan UU PPh yang tahun 2011,
dan untuk alina : untuk mengetahui cara perhitungan PPh yang terutang pada penghasilan honerer dapat dipelajari dengan membaca PER/57/PJ/2009.
untuk slamet: anda dapat mengecek apakah anda telah dipotong peghasilannya untuk membayar pajak atau tdk, anda dapat meminta bukti potong 1721 A1(bila anda bekerja di perusahaan swasta),atau bukti potong 1721 A2(bila anda bekerja di Instansi Pemerintah)
untuk ana : untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk karyawati, PTKP nya sebesar Rp. 21.120.000 apabila statusnya menikah di tanggung oleh karyawati tersebut menjadi K/3,bila dikarenakan suaminya tidak memiliki penghasilan, dan ada kterangan trtulis dari pemerintah setempat bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan, tetapi apabila suaminya memiliki penghasilan maka status PTKP karyawati tetaplah TK/0 sebesar 15.840.000.
rincian dari PTKP K/3; diri sndiri: 15.840.000, status kawin: 1.320.000, ditambah tanggungan 3; 1.320.000×2= 3.960.000+15.840.000+1.320.000= 21.120.000.
untuk masalah PTKP kapanpun karyawati tersebut mulai bekerja maka tetap akan dihitungkan setahun PTKPnya.
Semoga Bermanfaat..
Mau nanya gimana cara perhitungan PPH untuk Jasa Collection?? contohnya loket-loket pembayaran tagihan (seperti: listrik, jastel, multifinance dll), mengingat loket-loket tersebut hanya menerima sharing fee dari biaya administrasi yg telah ditentukan. Thank’s before…
ada beberapa point yang saya mau tnyakan;
1. apakah untuk penjaminan karyawan yang di potong dari gaji juga akan mengurangi total gross penghasilan 1 th nya??
2. jika ada iuran bulan kepada karyawan untuk tabungan, yang di ambil dari gaji mereka, bgman perlakuan terhadap penghitungan PPH21 karyawan tsb?
laporan spt PT. TERUS MAJU
Terimakasih ats bantuannya
gimana klu karyawannya.. wanita k/3 PTKPnya kena berapa ya?
n klu masa kerjanya mulai bulan Mei 2011 apa PTKPnya tetap perhitungan 1 thn atau..?
mohon bantuan dan bimbingannya.
terima kasih.
–ana–
kalo gaji karyawan 1300000 sebulan berapa pula pajak penghasilannya dengan mengikuti program jamsostek: jkk,jk,jht
sebelumnya Terima kasih atas bantuannya Pak.
Mohon bantuannya.