Untuk
memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang
sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor
PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang
paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada
perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan
Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat
Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari
gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00%
dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti
program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk
Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul
Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00. |
R A N T I A P R I Y A N I
Jumat, 27 Januari 2012
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
Langganan:
Postingan (Atom)